Pendahuluan
Di negara
demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus ukuran, dari keberhasilan
demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan berasaskan kebebasan, dianggap mencerminkan
demokrasi walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan
masyarakat. Sekalipun demikian, yang perlu disadari pemilihan umum atau
sering disingkatdengan istilah PEMILU tidak menjadi salah satu tolak ukur
demokrasi.Hal ini perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain
yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan
partai, lobbying, dan sebagainya.
Apakah
yang disebut dengan PEMILU? Pertama adalah
menurut undang-undang tentang pemilu adalah Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.[1] dan yang Kedua Dalam
buku Parpol Suatu Tinjauan Umum (81:1984), disebutkan Harris G. Warren dan
kawan-kawannya menyatakan bahwa pemilu adalah sebuah kesempatan ketika warga
memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan
untuk mereka.[2]
Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya pemilihan umum merupakan proses pemilihan
orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden,
wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang
paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih
luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan tertentu.Pemilu
ialah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif dengan kata
lain pemilu tidak memaksa,caranya ialah melakukan kegiatan retorika dengan
berkampanye, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa,dan lain-lain. Biasanya
para kandidat akan melakukan kampanye
sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah ditentukan.
Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian
masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan
memperjuangkan kesejahteraan rakyat.Apakah yang dimaksud dengan kampanye?Jika merujuk
pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan kampanye yaitu kegiatan-kegiatan penyampaian visi, misi, dan program
pada waktu tahapan kampanye Pemilu. Dalam Undang-undang ini, selain waktu,
diatur juga soal materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye dan
sanksi atas pelanggaran kampanye, yang semua itu nantinya akan diatur secara
lebih teknis dalam peraturan-peraturan KPU.[3] sedangkan menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah: kegiatan
Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi diatas, kampanye dalam
perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD,
Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks
pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus,
bersih dan terang.[4]
Jadi
kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau
partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau
memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan
diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila
orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi
kampanye menurut pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Jika
kemudian ada definisi yang positif, tentu harus ada definisi yang negatif. Mari
kita lihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap
kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye
tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama,
golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan
mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu
ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu.Kedelapan, menggunakan
fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa
atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh
larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye
negatif..[5]
Larangan
kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk
kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang
ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan
kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah
bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara
dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena
hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang
kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics
atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.
Tahun 2014 merupakan tahun politik untuk negara
Indonesia.Pemilu akan dilakasanakan pada bulan April untuk pemilihan wakil
rakyat yaitu DPR ,DPD ,dan DPRD. Tahun ini merupakan tahun panas karena banyak
partai yang memiliki calon wakil rakyat yang ingin duduk di parlmen.Bulan Juni
merupakan penentu bagi partai politik mengapa demikian?,karena partai politik
akan beradu calon presiden untuk memenangkan Pemilu 2014 ini.
Kampanye berlangsung
satu pekan lebih, setelah ditiup peluit tanda dimulainya pada pertengahan Maret
dan berahir di awal April 2014. Banyak hal yang terjadi di masa kampanye ini.
Caleg dan partai berlomba mendapatkan simpati dari masyarakat.Ada istilah caleg
penunggu pohon bagi mereka yang memasang gambar dan spanduknya di pepohonan.
Bahkan ada juga caleg penunggu warteg, jika gambarnya dipasang di
warteg-warteg.Selain itu kampanye dengan memberikan bantuan dengan diberi
stiker dalam bantuanya juga banyak.
Hal lain yang
kerap muncul di masa kampanye adalah kampanye hitam (black campaign). Tujuannya
jelas ingin menghancurkan kredibilitas lawan politiknya.Kadangkalan kampanye
hitam ini menggunakan berbagai macam cara dan sangat sering menyinggung sisi
personal lawan politik. Tidak tanggung-tanggung, serangan kampanye hitam ini
pun seolah menghancurkan karakter atau citra seseorang. Mungkin pepatah yang
tepat adalah sekali dayung dua pulau terlampui. Maksudnya adalah, citra
personal hancur, citra partai juga rusak.
Kadangkala yang membuat miris adalah, kampanye hitam ini sudah masuk dalam ranah yang tidak masuk akal. Bagaimana kita diberikan tontonan sedemikian rupa bahwa kampanye hitam masuk ke ranah privat seperti foto, video, suku, agama, ras, dan lainnya. Inilah yang mestinya harus menjadi catatan dan pelajaran, bahwa etika politik harus dikedepankan. Jangan menghalalkan segala cara untuk menang. Meskipun politik seringkali dibilang kejam.Dalam kampanye caleg ini tidak jarang capres maupun cawapres mengikuti kegiatan kampanye dan tidak jarang black campaign di tujukan kepada capres maupun cawapresnya. Prabowo memiliki isu yang sangat banyak mulai dari kasus HAM penculikan mahasiswa,perceraiannya dengan anak petinggi orde baru dan masih banyak lagi, Jokowi menjadi boneka megawati, ARB pergi jalan jalan dengan artis ibukota,dan masih banyak lagi yang lainya.
Kadangkala yang membuat miris adalah, kampanye hitam ini sudah masuk dalam ranah yang tidak masuk akal. Bagaimana kita diberikan tontonan sedemikian rupa bahwa kampanye hitam masuk ke ranah privat seperti foto, video, suku, agama, ras, dan lainnya. Inilah yang mestinya harus menjadi catatan dan pelajaran, bahwa etika politik harus dikedepankan. Jangan menghalalkan segala cara untuk menang. Meskipun politik seringkali dibilang kejam.Dalam kampanye caleg ini tidak jarang capres maupun cawapres mengikuti kegiatan kampanye dan tidak jarang black campaign di tujukan kepada capres maupun cawapresnya. Prabowo memiliki isu yang sangat banyak mulai dari kasus HAM penculikan mahasiswa,perceraiannya dengan anak petinggi orde baru dan masih banyak lagi, Jokowi menjadi boneka megawati, ARB pergi jalan jalan dengan artis ibukota,dan masih banyak lagi yang lainya.
0 komentar:
Posting Komentar