Rabu, 30 April 2014

Black Campaign Warnai Pesta Demokrasi 2014

Pendahuluan
Di negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus ukuran, dari keberhasilan demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan  dengan berasaskan kebebasan, dianggap mencerminkan demokrasi walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat. Sekalipun demikian, yang perlu disadari pemilihan umum atau sering disingkatdengan istilah PEMILU tidak menjadi salah satu tolak ukur demokrasi.Hal ini perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.

Apakah yang disebut dengan PEMILU? Pertama adalah menurut undang-undang tentang pemilu adalah Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[1] dan yang Kedua Dalam buku Parpol Suatu Tinjauan Umum (81:1984), disebutkan Harris G. Warren dan kawan-kawannya menyatakan bahwa pemilu adalah sebuah kesempatan ketika warga memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan untuk mereka.[2]


Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya pemilihan umum merupakan proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan tertentu.Pemilu ialah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif dengan kata lain pemilu tidak memaksa,caranya ialah melakukan kegiatan retorika dengan berkampanye, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa,dan lain-lain. Biasanya para kandidat akan melakukan  kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah ditentukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.Apakah yang dimaksud dengan kampanye?Jika merujuk pada Un­dang-Undang No. 8 Tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kampanye yaitu kegiatan-kegiatan penyampaian visi, misi, dan program pada wak­tu tahapan kampanye Pemilu. Dalam Undang-undang ini, selain waktu, diatur juga soal materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye dan sanksi atas pelanggaran kampanye, yang semua itu nantinya akan diatur secara lebih teknis dalam peraturan-peraturan KPU.[3] sedangkan menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah: kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi diatas, kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.[4]
Jadi kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.
Jika kemudian ada definisi yang positif, tentu harus ada definisi yang negatif. Mari kita lihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu.Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif..[5]
Larangan kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.
Tahun 2014 merupakan tahun politik untuk negara Indonesia.Pemilu akan dilakasanakan pada bulan April untuk pemilihan wakil rakyat yaitu DPR ,DPD ,dan DPRD. Tahun ini merupakan tahun panas karena banyak partai yang memiliki calon wakil rakyat yang ingin duduk di parlmen.Bulan Juni merupakan penentu bagi partai politik mengapa demikian?,karena partai politik akan beradu calon presiden untuk memenangkan Pemilu 2014 ini.
Kampanye berlangsung satu pekan lebih, setelah ditiup peluit tanda dimulainya pada pertengahan Maret dan berahir di awal April 2014. Banyak hal yang terjadi di masa kampanye ini. Caleg dan partai berlomba mendapatkan simpati dari masyarakat.Ada istilah caleg penunggu pohon bagi mereka yang memasang gambar dan spanduknya di pepohonan. Bahkan ada juga caleg penunggu warteg, jika gambarnya dipasang di warteg-warteg.Selain itu kampanye dengan memberikan bantuan dengan diberi stiker dalam bantuanya juga banyak.
Hal lain yang kerap muncul di masa kampanye adalah kampanye hitam (black campaign). Tujuannya jelas ingin menghancurkan kredibilitas lawan politiknya.Kadangkalan kampanye hitam ini menggunakan berbagai macam cara dan sangat sering menyinggung sisi personal lawan politik. Tidak tanggung-tanggung, serangan kampanye hitam ini pun seolah menghancurkan karakter atau citra seseorang. Mungkin pepatah yang tepat adalah sekali dayung dua pulau terlampui. Maksudnya adalah, citra personal hancur, citra partai juga rusak.
            Kadangkala yang membuat miris adalah, kampanye hitam ini sudah masuk dalam ranah yang tidak masuk akal. Bagaimana kita diberikan tontonan sedemikian rupa bahwa kampanye hitam masuk ke ranah privat seperti foto, video, suku, agama, ras, dan lainnya. Inilah yang mestinya harus menjadi catatan dan pelajaran, bahwa etika  politik harus dikedepankan. Jangan menghalalkan segala cara untuk menang. Meskipun politik seringkali dibilang kejam.Dalam kampanye caleg ini tidak jarang capres maupun cawapres mengikuti kegiatan kampanye dan tidak jarang black campaign di tujukan kepada capres maupun cawapresnya. Prabowo memiliki isu yang sangat banyak mulai dari kasus HAM penculikan mahasiswa,perceraiannya dengan anak petinggi orde baru dan masih banyak lagi, Jokowi menjadi boneka megawati, ARB pergi jalan jalan dengan artis ibukota,dan masih banyak lagi yang lainya.





[1] Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35.
[2] Haryanto, Drs. 1984. Partai Politik: Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty hal 81
[3] UU No 8 Tahun 2012
[4] Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008
[5] Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar