Pendahuluan
Di negara
demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus ukuran, dari keberhasilan
demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan berasaskan kebebasan, dianggap mencerminkan
demokrasi walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan
masyarakat. Sekalipun demikian, yang perlu disadari pemilihan umum atau
sering disingkatdengan istilah PEMILU tidak menjadi salah satu tolak ukur
demokrasi.Hal ini perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain
yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan
partai, lobbying, dan sebagainya.
Apakah
yang disebut dengan PEMILU? Pertama adalah
menurut undang-undang tentang pemilu adalah Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.[1] dan yang Kedua Dalam
buku Parpol Suatu Tinjauan Umum (81:1984), disebutkan Harris G. Warren dan
kawan-kawannya menyatakan bahwa pemilu adalah sebuah kesempatan ketika warga
memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan
untuk mereka.[2]